Lampung Selatan, bharindo.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Dwi Handono Prasanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya merupakan warga Tangerang dengan latar belakang wiraswasta.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa menggunakan kendaraan ambulans,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan pemantauan terhadap kendaraan ambulans yang dicurigai akan menyeberang. Saat dilakukan pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan satu unit ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas tanpa membawa pasien.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat empat pria dalam kondisi sehat. Kecurigaan petugas semakin kuat setelah para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan saat pemeriksaan.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas berisi 15 paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang,” jelasnya.
Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai 15.739 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit ambulans yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai sopir ambulans, sementara RN, TS, dan EC bertugas membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
Para tersangka diketahui menerima upah yang relatif kecil dibandingkan risiko yang dihadapi. VR mendapatkan uang jalan sebesar Rp300 ribu, sedangkan tiga tersangka lainnya dijanjikan bayaran antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Dirresnarkoba menyebut nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (***)
