Mei 13, 2026
image - 2026-05-13T174315.950

JAKARTA, bharindo.co.idKementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus mendorong penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa K3 tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan harus menjadi budaya kerja yang melekat di setiap perusahaan.

“Kemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja,” ujar Menaker, Rabu (13/5/2026).

Sebagai bentuk penguatan kompetensi di bidang keselamatan kerja, Kemnaker menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti sebanyak 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tersebut menjadi langkah strategis dalam mencetak calon Ahli K3 yang profesional dan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar sebagai bagian dari perluasan penguatan kompetensi K3 di dunia kerja nasional.

Menaker Yassierli menilai keberadaan ribuan calon Ahli K3 Umum tersebut menjadi investasi penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik dan berdaya saing.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap calon Ahli K3 benar-benar memahami norma serta prinsip keselamatan kerja.

“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” jelas Dirjen Ismail.

Adapun materi yang diujikan meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko.

Menurut Dirjen Ismail, evaluasi tersebut menjadi syarat wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap para calon Ahli K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat kerja, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing,” tutupnya. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *