Mei 13, 2026
image - 2026-05-13T161150.372

BANDAR LAMPUNG, bharindo.co.id Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Siger Long Polda Lampung. Kegiatan itu turut dihadiri Rahmad Mirzani Djausal dan Eva Dwiana.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan. Tersangka diduga berperan merekrut dan mengajak korban anak untuk bekerja sebagai “terapis plus-plus” di Surabaya dengan iming-iming gaji mencapai Rp2 juta per minggu.

Korban diketahui masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).

Kapolda Lampung menjelaskan, tersangka menggunakan modus menawarkan pekerjaan dengan bayaran tinggi kepada korban yang masih di bawah umur. Bahkan tersangka diduga membuatkan identitas palsu berupa KTP agar korban dapat diberangkatkan dan bekerja di Surabaya.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mendapat informasi keberadaan anak mereka di Surabaya. Korban kemudian meminta dipulangkan karena merasa takut dan tertekan.

Ironisnya, pihak keluarga disebut diminta uang sebesar Rp10 juta apabila ingin membawa pulang korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Kapolda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110,” tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *