Muaro Jambi, Bharindo.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram ganja yang diduga berasal dari Sumatera Utara (Sumut) berhasil diamankan sebelum beredar di wilayah Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DHS (41), warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. DHS diduga berperan sebagai kurir yang membawa sekaligus menyimpan ganja tersebut sebelum diserahkan kepada jaringan pengedar.
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh tersangka dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi,” kata Aroni di Muaro Jambi, Selasa (6/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, tertanggal 28 September 2026.
DHS ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Saat melakukan penggerebekan dan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 30,8 kilogram.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga DHS bertugas sebagai kurir. Ganja tersebut dibawa dari wilayah asalnya kemudian disimpan sementara di Muaro Jambi sebelum didistribusikan kepada pengedar lainnya.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, DHS dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muaro Jambi menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan masyarakat.
Dengan disitanya sekitar 30,8 kilogram ganja, kepolisian memperkirakan sedikitnya 123.437 jiwa dapat terhindar dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Aroni mengungkapkan, ganja tersebut diduga hanya transit di wilayah Muaro Jambi sebelum nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi maupun kemungkinan diedarkan secara eceran di Muaro Jambi.
“Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi,” tutupnya.
Pengungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa jalur distribusi narkotika terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta mengungkap jaringan yang berada di balik distribusi barang terlarang tersebut. (***)
PURBALINGGA, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus digaungkan Polres Purbalingga melalui program Green Policing.…
SUMATERA UTARA, bharindo.co.id – Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl)…
JAKARTA, bharindo.co.id – Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru…
JAKARTA, bharindo.co.id – Paradigma keberhasilan kepolisian harus terus berkembang. Bukan semata-mata diukur dari banyaknya penindakan…
PALANGKA RAYA, bharindo.coo.id – Dedikasi personel Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali…
JAKARTA, bharindo.co.id – Komitmen melindungi konsumen pangan kembali diuji. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana…