Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya serius menangani kasus korupsi berupa pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut, melibatkan tersangka Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.

“Saya kira, Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya, kami hargai saja, tapi yang pasti, mereka (penyidik, red) serius,” kata Kapolri Listyo di Perpusnas, Jakarta, Senin (4/3/2024) malam.

Hal itu disampaikannya karena ramai desakan supaya dilakukan penahanan terhadap tersangka Firli. “Ya, kan pemeriksaannya sedang berjalan,” kata Kapolri Listyo.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, menghadiri kegiatan peluncuran buku “Jalan Baru Moderasi Beragama: Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nasir”. Acara diselenggarakan oleh LKKS Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka Firli dijerat dengan sejumlah pasal. “Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999,” kata Kombes Ade, Rabu (22/11/2023).

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.” Dia juga menjelaskan hukuman termaktub dalam Pasal 12 B ayat 2.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu. Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Kombes Ade.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” Namun, tersangka Firli kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik, Senin (26/2/2024).

Terjadwal, pemeriksaan Firli dilakukan Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.