BHARINDO Gorontalo – Pelaku pencabulan dua bocah perempuan kini diamankan. Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Ali S.I.K dalam keteranga persnya menyatakan di mana pria yang berinisial AR tersebut sudah resmi dijadikan tersangka akibat aksi pencabulan yang dilakukannya kepada dua bocah asal kecamatan Bolango Utara.
” Perstiwa itu terjadi pada hari Rabu 10.07.2024 di mana saat itu AR yang kesehariannya menjual layang-layang di rumahnya didatangi dua bocah perempuan sekitar pukul 15.00 untuk membeli layangan.
Saat membeli layangan itulah AR memanggil dua korban ke dalam rumah dan mengangkat salah satunya bocah perempuan duduk dipangkuan tersangka, ternyata niatnya lain” AR malah mengangkat rok sekaligus meraba alat vital korban. Hal sama juga dilakukan tersangka kepada korban satunya, tegas AKBP Muhammad Ali.
Usai melancarkan aksinya, AR kemudian memberikan layangan kepada kedua korban sebagai hadiah sekaligus meminta aksi bejatnya tidak diceritakan kepada siapapun.
Peristiwa itu akhirnya sampai ketelinga salah satu orang tua korban. Geram dengan aksi bejat AR, orang tua kedua korban pun melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwajib.
Akibatnya menurut Kapolres tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.(Aad03***)