Agustus 7, 2026
WhatsApp Image 2026-08-07 at 15.27.03 (1)

BITUNG, bharindo.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung kembali menunjukkan respons cepat. Pelaku pencurian 15 tabung gas dan 7 kursi plastik berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Terduga pelaku berinisial AS (34) diamankan di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan dipimpin langsung Katim AIPTU Arnold Moningka.

Aksi pencurian terjadi di salah satu tempat usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian pada Rabu pagi sekitar pukul 06.52 WITA. Pelaku diduga membawa kabur 1 tabung gas 5 kg, 14 tabung gas 3 kg, dan 7 kursi plastik. Barang hasil curian kemudian dijual di beberapa tempat.

Setelah menerima laporan masyarakat tanggal 5 Agustus 2026, Tim URC Resmob langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan penyelidikan intensif. Berkat informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan ditangkap di hari yang sama.

Saat diinterogasi, AS mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa berulang kali sejak Juli hingga Agustus 2026 dengan motif ekonomi.

Kapolres Bitung AKBP ARIE SULISTYO NUGROHO, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, SIK., MH menegaskan komitmen Polres Bitung dalam menindak setiap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan tuntas. Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika melihat tindak pidana atau hal mencurigakan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata Polres Bitung dalam menghadirkan pelayanan Polri yang Presisi, responsif, dan terpercaya untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. (Eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *