JAMBI, bharindo.co.id – Komitmen menyelamatkan kawasan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin dari kerusakan lingkungan terus diperkuat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Unit III Subdit IV bersama tim gabungan menggelar patroli sekaligus operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di kawasan konservasi tersebut.
Operasi penertiban dipimpin langsung Bupati Merangin H. Muhammad Syukur bersama personel gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Polres Merangin, Polsek Sungai Manau, unsur pemerintah daerah, serta pengelola UNESCO Global Geopark Merangin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut General Manager UGGp Kabupaten Merangin Dr. Agus Zainudin bersama Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Rakyat Kabupaten Merangin.
Dirreskrimsus Polda Jambi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang mengancam kelestarian kawasan Geopark yang telah mendapat pengakuan dunia.
Bupati Merangin H. Muhammad Syukur menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di kawasan Geopark.
“Kami berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan UNESCO Global Geopark. Seluruh kawasan harus steril dan tidak ada lagi akses menuju lokasi pertambangan. Tujuan utama kegiatan ini adalah menyelamatkan kelestarian lingkungan serta menjaga kawasan Geopark untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan operasi, pimpinan lapangan mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan faktor keselamatan, menjaga komunikasi, serta tidak berpencar mengingat medan yang berat dan keterbatasan jaringan komunikasi di lokasi.
Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PETI. Saat menyisir bantaran sungai di kawasan Muara Karing, petugas menemukan empat rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas menggunakan mesin sedot atau kompresor. Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan seorang pun pekerja di lokasi.
Operasi tersebut dipimpin Kabag Ops, bersama personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Syahril Haryono, Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto, Kapolsek Sungai Manau IPTU Hari Prasetya, serta pihak pengelola UGGp Merangin.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan dibawa ke Polres Merangin.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Namun, ditemukan bekas aktivitas tambang rakyat yang memanfaatkan rakit-rakit kecil sebagai sarana penambangan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 3 unit mesin kompresor;
- 2 unit mesin genset;
- Dulang penambang;
- 6 lembar karpet penyaring;
- 4 gulung selang berwarna biru beserta selang air; dan
- 8 utas tali panjang.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat ataupun mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin dalam bentuk apa pun.
Kepolisian menegaskan bahwa pelaku PETI, penyedia peralatan, hingga pihak yang memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Jambi berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kawasan UNESCO Global Geopark Merangin, serta mencegah kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (***)
