Bharindo Jakarta,- Direktur Kepersertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan Polri mulai menerapkan kebijakan baru yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khususnya, dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib sudah ikut program JKN.
“Mulai September 2024, masyarakat yang mengajukan permohonan SKCK dan SIM diwajibkan memiliki kepesertaan program JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN,” kata David dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Senin (9/9/2024).
David menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi antara pelayanan publik dan program strategis nasional.
Guna untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan. “Program JKN adalah hak kewajiban warga negara, diharapkan dapat melindungi masyarakat dari beban finansial yang berat masalah kesehatan,” ujarnya.
David juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali keanggotaan JKN mereka. Masyarakat bisa melunasi tunggakan, mencicil, atau mendaftar sebagai peserta mandiri untuk memenuhi syarat kepesertaan aktif.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik. Tentang pentingnya jaminan kesehatan,” ucapnya. (ils78***)