Bharindo Wonosobo,– Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap Jaelani alias Erwin (46), warga Sleman, pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di sebuah toko kosmetik di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Minggu (24/8/2025).
Pelaku menodongkan pisau kepada penjaga toko, Ning Ruwiyati (55), untuk merampas kalung yang dipakainya. Namun, korban berteriak hingga membuat pelaku panik dan kabur tanpa hasil.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah calon istrinya di Banjarnegara. Pelaku ditangkap pada hari yang sama beserta barang bukti, antara lain pisau dapur, sepeda motor Suzuki Nex, masker hitam, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 jo. Pasal 365 KUHP jo. Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat tindak kriminal di lingkungannya. (bdys***)
