Bharindo Wonosobo,– Unit IV Satreskrim Polres Wonosobo tengah menangani kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRESWONOSOBO/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 6 September 2025, dengan pelapor atas nama SR (35), warga Dusun Bongkotan, Desa Karangsambung, Kecamatan Kalibawang.
Tersangka dalam perkara ini adalah MB (62), seorang pedagang asal Dusun Bongkotan. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial ZHR, pelajar kelas 1 SD.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, di dalam warung milik tersangka. Saat itu korban hendak membeli jajanan, namun justru dipaksa hingga mengalami perbuatan cabul oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka pada organ intim korban.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. (bdys***)
