Oktober 23, 2024

Bharindo Mataram – Satu anggota Polri yang berdinas di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat atau mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia adalah Aipda Lalu Sentot Syawaluddin. Pasalnya, Sentot sering bolos dari tugas. Dia juga kerap punya masalah utang-piutang.

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan PTDH yang dijatuhkan kepada Sentot karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar secara berulang-ulang selama menjadi anggota Polri.

“Dia telah melakukan pelanggaran berat serta tidak mempertahankan nama baik institusi. Jelas dia dipecat karena melanggar aturan,” terang Mustofa dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Mustofa, menjadi anggota Polri memiliki tanggung jawab yang besar. Di satu sisi, Polri juga sangat memperhatikan seluruh hak anggotanya.

“Ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polresta Mataram sehingga diharapkan tidak melakukan hal-hal yang sama,” katanya.

Mustofa merinci alasan pemecatan Sentot. Mantan polisi yang sebelumnya bertugas di bawah Propam Polresta Mataram ini selain sering bolos kerja juga kerap berutang.

“Banyak terkait utang-piutang. Untuk di mananya kami tidak monitor. Dia juga tidak disiplin dan sering tidak masuk kerja alias bolos,” katanya.

Untuk itu, Mustofa menegaskan Sentot dijatuhi sanksi PTDH yang harus diterima atas tindakan tidak disiplin.

“Tentu tidak kami inginkan terjadi lagi di Polresta Mataram, maka bagi anggota lainnya jadikan ini pembelajaran bahwa menjadi abdi negara itu tidak bisa kita jalankan sesuai cara kita sendiri, ada aturannya,” tegas Mustofa.

Ia berharap kepada seluruh anggota Polresta Mataram agar berfikir realistis. Dia meminta kepada seluruh anggota menghindari hal-hal yang akan memengaruhi harkat dan martabat kepolisian selama mengerjakan tugas.

“Kami minta jangan berpikir bahwa tugas yang dijalani ini sebagai beban, jalankan tugas sebagai tanggung jawab sebagai Polri,” tandas Mustofa. (Bdms***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.