April 29, 2026
WhatsApp Image 2026-03-08 at 16.50.58

Jombang bharindo.co.id – Dalam bentuk upaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib dan akuntabel, khususnya dalam pengamanan barang milik daerah sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah dengan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.

Salah satu bentuk pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda letak tanah sedangkan pengamanan administrasi berupa penyimpanan dokumen bukti kepemilikan tanah.

Adapun pengamanan hukum adalah dilakukan melalui pensertifikatan tanah. Untuk mempercepat pelaksanaan pensertifikatan aset daerah di Kabupaten Jombang, BPKAD bekerjasama dengan BPN Kabupaten Jombang terus melakukan sinergi dalam kunjungan lapangan untuk melakukan proses pengukuran yang menjadi langkah awal dalam proses pengajuan pensertifikatan.

Saat ini kegiatan pengukuran terus dilakukan di beberapa tempat diantaranya di SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro dan Kantor Kecamatan Wonosalam . Kegiatan pengukuran ini juga didampingi dari pihak sekolah dan perangkat desa di masing-masing lokasi.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tahap awal pengajuan pensertifikatan hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.

Tahapan pengajuan pensertifikatan hak pakai atas nama Pemerintah Daerah ada beberapa tahap. Mulai dari tahap pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), pengajuan permohonan Hak Pakai, kemudian masuk di tahap penelitian hingga penerbitan sertifikat hak pakai.
Pada waktu yang berbeda juga dilakukan tahap penelitian oleh Tim dari BPKAD dan BPN Kabupaten Jombang dengan melakukan kunjungan ke Desa guna melengkapi berkas-berkas yang perlu ditanda tangani oleh pihak desa.

Adapun tahapan penelitian dilakukan ke beberapa desa diantaranya Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.

Tahap ini menjadi tahap akhir sebelum sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah diterbitkan oleh BPN.
Dengan kegiatan ini diharapkan proses pensertifikatan aset daerah di Kabupaten Jombang bisa dilakukan lebih cepat sehingga pengamanan aset bisa dilakukan dengan baik.
(Prass***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *