Jakarta bharindo.co.id – Bareskrim Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Proses mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang di bawah Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lain yang berada di Bareskrim Polri. Karena itu, Biro Wassidik Bareskrim melakukan analisis secara mendalam guna menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang sebelumnya menangani perkara mereka.
Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten yang sebelumnya diunggah di media sosial masing-masing, sesuai dengan poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Trunoyudo menuturkan bahwa langkah damai ini juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi serta saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Polri juga mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat. (dns***)