Jakarta, bharindo.co.id – Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS terkait kasus dugaan fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana lender.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, terhitung mulai Rabu, 8 April 2026.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Safri, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
Sebelum penahanan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka selama kurang lebih tujuh jam. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan guna mendalami peran tersangka dalam perkara yang ditangani.
“Pemeriksaan terhadap tersangka AS dimulai pukul 11.23 WIB di ruang riksa Dittipideksus dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas tindak pidana ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (dns***)
