Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Dibongkar, Manajer hingga Staf Terlibat
Jakarta, bharindoi.co.id – Praktik peredaran gelap narkotika kembali mencoreng dunia hiburan malam. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam N CO Living by NIX, Kabupaten Badung, Bali. Mengejutkan, kasus ini melibatkan internal kelab, mulai dari manajer hingga staf operasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak laporan masyarakat diterima pada 20 Maret 2026. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC kemudian bergerak cepat melakukan pendalaman.
“Total ada tiga tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Tersangka pertama berinisial BCA diketahui berperan sebagai kapten kelab sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu. Ia ditangkap di Room 303 N CO Living by NIX, kawasan Kerobokan, Badung. Sementara dua tersangka lainnya, NGR dan SW, diamankan di kamar 301 dan diketahui menjabat sebagai manajer kelab yang diduga mengetahui serta mengizinkan praktik peredaran narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan aparat. Pada 1 April 2026, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan 10 butir ekstasi melalui seorang ladies companion (LC). Proses transaksi melibatkan sejumlah pihak internal kelab, termasuk kapten dan seseorang yang disebut sebagai “apoteker” yang mengantarkan barang haram tersebut ke dalam room.
Penindakan dilakukan pada Kamis dini hari, 2 April 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Petugas berhasil mengamankan NGR beserta barang bukti berupa 10 butir ekstasi berwarna pink berlogo Heineken dan uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan tambahan di lokasi lain. Dari penggeledahan di kamar 301, petugas menemukan enam butir ekstasi berlogo TMT, dua butir ekstasi campuran warna pink dan hijau berlogo Heineken, empat paket ketamin, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan tempat hiburan malam dalam jaringan peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang melibatkan pelaku usaha hiburan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus diperketat, guna mencegah praktik serupa terulang kembali. (azs***)
