Simalungun, bharindo.co.id — Aksi cepat dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela di bawah naungan Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim Unit Reskrim berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat kabur hingga ke Kota Medan.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, mengapresiasi kinerja luar biasa tersebut. Ia menegaskan bahwa kecepatan penanganan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diringkus meski sudah melarikan diri ke luar wilayah. Ini bukti Polri selalu hadir dan tidak membiarkan masyarakat menghadapi kejahatan sendirian,” tegasnya, Minggu (12/4/2026).
Kapolsek Gunung Malela, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, korban tengah beraktivitas bersama rekannya di pinggir jalan. Tanpa diduga, seorang pria tak dikenal dengan nekat membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam serta satu unit laptop milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, B. Situngkir, bersama tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pelaku diketahui bernama Wira Hadi Saputra (24), yang kemudian terdeteksi melarikan diri ke Kota Medan.
Tanpa menunggu waktu lama, pada malam hari tim langsung bergerak melakukan pengejaran lintas wilayah. Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku berhasil dibekuk pada Minggu (12/4/2026) pagi di kawasan Jalan Halat, Pasar Merah, Medan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX, satu unit laptop merek Acer, serta satu buah helm.
Namun yang lebih mengejutkan, hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan lain, termasuk pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar serta penggelapan kendaraan di wilayah Polres Pematangsiantar.
“Ini bukan pelaku biasa. Ia merupakan residivis lintas wilayah yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan jajaran terkait guna mengungkap seluruh jaringan dan rangkaian kejahatan yang dilakukan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Kurang dari 1×24 jam kami buktikan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Masyarakat bisa tenang, karena kami akan terus siaga,” pungkas AKP Hengky. (***)
