September 11, 2026
image (36)

Banten, bharindo.co.id — Praktik ilegal yang mengancam kekayaan laut Indonesia kembali terbongkar. Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan besar-besaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman BBL ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Hasilnya, petugas menemukan praktik penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal yang siap diselundupkan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster—jumlah fantastis yang jika lolos, berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Tak hanya itu, berbagai barang bukti turut disita, mulai dari kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, hingga kendaraan operasional berupa dua sepeda motor dan satu mobil.

Sebanyak lima tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. turut diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan BBL yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Ini komitmen berkelanjutan kami,” tegasnya.

Dari pengungkapan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras: praktik ilegal di sektor kelautan bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian ekosistem. Polri pun mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *