September 10, 2026
WhatsApp Image 2026-09-10 at 11.28.37

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA oleh personel Unit Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamsel).

Dalam kegiatan itu, Briptu Lodri dan Bripda Reza Rifaldi memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk rambu-rambu, marka jalan, serta aturan keselamatan lainnya.
Edukasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Briptu Lodri mengatakan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kewajiban sebagai pengguna jalan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan bersama.
“Kepatuhan pada rambu dan marka jalan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga nyawa,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Karena itu, edukasi secara berkelanjutan dinilai perlu dilakukan agar masyarakat semakin memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran.

Sat Lantas Polres Mamasa berharap pendekatan edukatif dan humanis tersebut dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.

Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan lancar. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. (hhws***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *