September 10, 2026
WhatsApp Image 2026-09-10 at 10.38.56

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan yang terjadi di sekitar Lingkungan Jembatan Patah, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Penanganan perkara tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 4 September 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban bersama saudaranya, Lel. Yusuf, hendak bermain PlayStation. Korban terlebih dahulu menuju lokasi permainan, kemudian Yusuf bersama rekannya, Lel. Ferdi, menyusul.

Tidak lama setelah Yusuf dan Ferdi tiba di lokasi, sekitar 10 orang laki-laki datang ke tempat tersebut. Beberapa di antaranya disebut telah dikenal oleh pelapor, yakni Lel. Eca, Lel. Dimas, dan Lel. Risjal.
Menurut keterangan pelapor, salah seorang dari kelompok tersebut kemudian menanyakan, “Mana yang mau berkelahi damai?” Pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Situasi kemudian berkembang ketika Yusuf dan Ferdi berada di samping bangunan tempat permainan PlayStation. Sejumlah orang mendekati Yusuf dan terlibat komunikasi. Tidak lama kemudian, diduga terjadi aksi pemukulan terhadap Yusuf yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama.

Melihat kejadian tersebut, pelapor berupaya menarik Yusuf menjauh dari kerumunan. Sejumlah orang lainnya turut membantu melerai dan menahan pihak-pihak yang diduga terlibat hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Saat petugas tiba, beberapa orang yang diduga terlibat, di antaranya Lel. Dimas, Lel. Eca, dan Lel. Risjal, meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Polres Pasangkayu segera melakukan penanganan di tempat kejadian perkara serta pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari upaya tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu orang terduga pelaku. Sementara itu, sejumlah pihak lainnya diketahui telah meninggalkan lokasi.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan motif dalam perkara tersebut berkaitan dengan persoalan sebelumnya. Terduga pelaku disebut tidak menerima karena seorang rekannya diduga pernah dipukul oleh korban.

Adapun rangkaian peristiwa yang diduga terjadi bermula ketika Lel. Risjal mendatangi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan tersebut. Selanjutnya, mereka mendatangi korban yang sedang berada di tempat permainan PlayStation hingga kemudian terjadi dugaan pengeroyokan.
Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta pendalaman untuk mengidentifikasi dan menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan maupun pengeroyokan. Setiap perselisihan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum serta mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. (hws***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *