Jombang, bharindo.co.id – Penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran sungai Kecamatan Megaluh, Jombang, telah terungkap. Korban bernama Anang Sularso (33) warga Dusun Bogem Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Aksi keji tersebut dipicu rasa cemburu karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan salah satu terduga pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Slamet Mahmudi (43) sebagai pelaku utama pembunuhan. Sementara satu orang lainnya, Mohammad Abdul Muthalib (36), turut ditangkap karena membantu membuang barang bukti. Keduanya merupakan rekan korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, saat Pers rilis mengatakan, “Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. tersangka tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangannya. Pembunuhan dipicu rasa cemburu, tersangka tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku,” ucapnya, Selasa (21/4).
Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sebelum kejadian, tersangka menjemput korban dan keduanya sempat mengonsumsi minuman keras hingga terjadi pertengkaran.
“Tersangka dan korban sebenarnya ini berteman. Mereka sempat bersama, Namun terjadi cekcok antara mereka yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan,” ungkapnya.
Setelah menghabisi korban, tersangka membuang jasad ke sungai di sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Arus sungai membawa jasad hingga akhirnya ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.
Bukan hanya jasad, sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian barang bukti tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban, terutama pada bagian leher dan wajah.
“Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” ujarnya.
Polisi telah menyita dua unit telepon genggam milik tersangka dan dua sepeda motor. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian karena terkendala derasnya arus sungai.
Tersangka utama dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut aksi pembunuhan tidak direncanakan secara matang, meski tersangka diketahui telah membawa senjata tajam yang dibeli sepekan lalu sebelum terjadinya kejadian.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Dimas Robin Alexander.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, digemparkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas, Minggu (12/4/) siang.
Jasad ditemukan oleh seorang petani di aliran Sungai Sekunder Turi Baru dalam kondisi tersangkut di cor pembatas sungai yang terhubung dengan Saluran Induk Mrican Kanan. Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat proses evakuasi, petugas menemukan luka serius pada bagian leher korban yang menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan.
(Pras)
