Mei 11, 2026
image - 2026-05-11T162315.433

Jakarta, bharindo.co.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempercepat transformasi digital di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident). Langkah besar ini dilakukan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, modern, transparan, dan efisien bagi masyarakat.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menegaskan, perkembangan teknologi menuntut perubahan sistem pelayanan registrasi kendaraan dari metode manual menuju digitalisasi penuh.

“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujar Kombes Pol. Sumardji di lapangan NTMC Polri, Senin (11/5/2026).

Saat ini, transformasi tersebut mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan bermotor. Sistem baru itu diyakini mampu mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan secara nasional.

“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital. Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Program modernisasi ini ditargetkan mulai berlaku penuh secara nasional pada 1 Januari 2027.

“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” tegas Kombes Pol. Sumardji.

Dengan diberlakukannya e-BPKB secara nasional nantinya, seluruh proses administrasi kendaraan baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa lagi menggunakan sistem manual.

“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” pungkasnya.

Transformasi digital layanan Regident ini diharapkan menjadi tonggak baru pelayanan publik Polri yang lebih modern, efektif, dan akuntabel, sekaligus mempermudah masyarakat dalam pengurusan seluruh dokumen kendaraan bermotor di era digital. (dns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *