Lampung, bharindo.co.id — Polda Lampung membongkar praktik kejahatan love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Kasus ini mengejutkan publik setelah terungkap ratusan warga binaan diduga terlibat dalam aksi penipuan daring berkedok asmara tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama atau join investigasi antara Polda Lampung dengan pihak Kementerian Imigrasi.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” ujar Kapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi. Hasilnya, sebanyak 137 orang terindikasi terlibat dalam aksi penipuan love scamming yang dilakukan secara terorganisir dan berkelompok.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di sana (Rutan Kotabumi) dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 671 korban terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
“Sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” ungkap Kapolda.
Modus yang digunakan para pelaku yakni membuat akun media sosial palsu dengan identitas menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk meyakinkan korban. Dengan memanfaatkan rayuan dan hubungan asmara virtual, para pelaku kemudian memperdaya korban hingga mengirimkan sejumlah uang.
Kapolda menyebut, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Dalam penggerebekan dan penyelidikan, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April,” kata Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Saat ini, seluruh narapidana yang diduga terlibat telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandarlampung guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Kapolda Lampung menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penipuan daring berskala besar tersebut. (***)
