Mei 20, 2026
WhatsApp Image 2026-05-19 at 03.23.07

Majalengka, bharindo.co.id — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Cikasarung 1, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga tidak menerapkan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran Dana BOS, sehingga memicu perhatian dari sejumlah awak media dan masyarakat.

Sorotan utama muncul setelah tidak ditemukannya papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Padahal, papan informasi tersebut merupakan salah satu bentuk keterbukaan publik yang seharusnya dipasang dan dapat dibiayai melalui Dana BOS.

Ketiadaan papan informasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP. Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya informasi terbuka terkait alokasi maupun realisasi penggunaan anggaran sekolah.

Menurut keterangan salah seorang guru di sekolah tersebut, papan informasi Dana BOS sempat ada saat kepemimpinan Kepala Sekolah sebelumnya, Iyen Iriyati. Namun, pada kepemimpinan kepala sekolah saat ini, papan tersebut diakui belum kembali dibuat.

“Dulu waktu Bu Iyen masih ada. Kalau sekarang memang belum dibuat lagi,” ujarnya.

Ironisnya, Kepala SDN Cikasarung 1 saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, operator BOS SDN Cikasarung 1 membenarkan bahwa papan informasi Dana BOS memang belum tersedia hingga saat ini. Ia bahkan mengaku lalai meski sudah terjadi tiga kali pergantian kepala sekolah.

“Memang belum ada, saya belum membuat. Terima kasih atas informasinya, ini menjadi catatan dan kesalahan saya,” ungkapnya kepada sejumlah media.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Tak hanya soal papan informasi, sorotan juga mengarah pada penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari Dana BOS sebesar 20 persen.

Pasalnya, kondisi fisik sekolah dinilai tidak mencerminkan adanya realisasi anggaran pemeliharaan yang maksimal. Beberapa fasilitas seperti toilet sekolah tampak kurang terawat dan minim perlengkapan kebersihan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana realisasi anggaran pemeliharaan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Dari informasi yang dihimpun, pihak guru dan operator sekolah menyebut kepala sekolah sedang berada di kantor dinas saat hendak ditemui awak media.

Pengelolaan Dana BOS sendiri sejatinya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Dana yang dikucurkan pemerintah pusat itu bertujuan mendukung operasional sekolah sekaligus menunjang pendidikan gratis dan berkualitas bagi masyarakat.

Karena itu, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka agar tidak hanya melakukan monitoring administratif, tetapi turun langsung ke lapangan guna memastikan realisasi penggunaan Dana BOS sesuai kondisi nyata di sekolah.

Monitoring dan evaluasi (Monev) dinilai harus dilakukan secara menyeluruh agar potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran pendidikan dapat dicegah sejak dini.

(Yayat/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *