Mei 20, 2026
WhatsApp Image 2026-05-19 at 07.49.02

BITUNG, bharindo.co.id – DPRD Kota Bitung menggelar Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Kedua Tahun Sidang 2025-2026 dalam rangka penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bitung Tahun 2026. Senin 18/5/2026

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung Vivi J.Ganap dan dihadiri Wakil Ketua, anggota DPRD, Wali Kota Bitung, para staf ahli, asisten, kepala OPD, serta jajaran Perumda Kota Bitung.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota menyepakati perubahan daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan pada tahun 2026. Perubahan Propemperda ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, prioritas pembangunan, dan aspirasi masyarakat Bitung.

Wali Kota Bitung Hengki Honandar S.E dalam forum itu menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelarasan program legislasi daerah agar selaras dengan arah pembangunan kota. Sementara Ketua DPRD Bitung menegaskan bahwa penyusunan Propemperda harus berbasis kebutuhan nyata di masyarakat dan selaras dengan visi pembangunan daerah.

“Perubahan Propemperda ini adalah bentuk respon DPRD dan Pemkot terhadap dinamika yang ada. Harapannya, perda yang dihasilkan nanti benar-benar solutif, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Rapat paripurna berlangsung sesuai tata tertib DPRD dan diakhiri dengan pengambilan keputusan bersama untuk menetapkan perubahan Propemperda Kota Bitung Tahun 2026. Hasil keputusan ini selanjutnya akan menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kota dalam menyusun serta membahas rancangan peraturan daerah sepanjang tahun 2026.

(Eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *