Polisi Kini Bisa Pantau Pelanggar dari Udara, ETLE Drone dan SIM Digital Resmi Diperkuat Korlantas
JAKARTA, bharindo.co.id – Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time menjadi langkah konkret Polri dalam memperkuat reformasi pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Wakapolri, berbagai inovasi digital tersebut merupakan implementasi langsung dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), khususnya dalam aspek penguatan tata kelola, pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, serta pencegahan penyimpangan dalam pelayanan kepolisian.
“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegas Wakapolri.
Salah satu teknologi terbaru yang menjadi sorotan ialah ETLE Drone Patroli Presisi. Teknologi ini memungkinkan aparat melakukan pemantauan udara dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap maupun pelanggaran kasat mata lainnya.
Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H. menjelaskan, sistem ETLE Drone bekerja secara terintegrasi mulai dari perekaman pelanggaran oleh drone, pengiriman data ke Back Office ETLE Nasional, hingga proses verifikasi kendaraan oleh petugas validator.
Menariknya, konfirmasi pelanggaran kini tidak hanya dikirim melalui surat, tetapi juga dapat diterima langsung melalui notifikasi WhatsApp kepada pemilik kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat melakukan klarifikasi dan pembayaran denda secara daring melalui sistem BRIVA. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan,” jelas AKBP Adiel.
Tak hanya itu, Korlantas juga memperkuat sistem ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Teknologi ini digunakan ketika nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan tidak sesuai data registrasi, maupun saat dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Melalui integrasi tersebut, akurasi identifikasi pelanggar diharapkan semakin meningkat dan mendukung sistem penegakan hukum berbasis data.
Sementara itu, inovasi SIM Digital turut menjadi perhatian dalam Rakernis tersebut. Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat kini dapat mengakses SIM secara digital tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si. menjelaskan, SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
“SIM Digital menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga tidak bisa dipalsukan maupun di-screenshot,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga telah memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk melindungi data pengguna. Petugas nantinya dapat melakukan verifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus yang langsung menampilkan data pemilik SIM secara otomatis.
Selain itu, aplikasi Digital Korlantas juga menyediakan fitur pengingat masa berlaku SIM, layanan perpanjangan SIM secara online, hingga integrasi berbagai layanan administrasi lalu lintas dalam satu aplikasi terpadu.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas AKBP Randy.
Digitalisasi pelayanan Korlantas juga diperkuat melalui pengembangan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau sekitar 93,7 persen secara nasional, SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terhubung dengan 153 Satpas, penerbitan E-BPKB, hingga penguatan sistem NTMC, RTMC, dan TMC berbasis data real time.
Selain itu, Korlantas juga mengembangkan penggunaan Body Worn Camera, integrasi CCTV, serta teknologi Artificial Intelligence (AI) guna meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas personel di lapangan.
Menurut Wakapolri, seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujar Wakapolri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tetap bergantung pada kualitas sumber daya manusia dan integritas personel yang menjalankan sistem tersebut.

“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri. (ils78***)
