BGN Tegaskan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula untuk Bayi 0-6 Bulan
JAKARTA, bharindo.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan. Ia memastikan Program MBG tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan.
Menurut Dadan, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif bagi bayi.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Kepala BGN, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Dadan menegaskan, produk seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu formula pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya telah diatur negara.
Namun demikian, penggunaan produk tersebut dalam Program MBG hanya dapat dilakukan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Dadan, fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.
Selain itu, ia juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Karena itu, aturan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk bagi kelompok 3B.
Saat ini, pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan dalam Program MBG bagi kelompok 3B masih direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM, dan Bappenas guna memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Dadan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, pegiat kesehatan ibu dan anak, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan masukan terhadap pelaksanaan Program MBG.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” pungkasnya. (hnds***)
