JAKARTA, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan praktik manipulasi data ekspor komoditas sawit yang berpotensi merugikan negara. Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan gudang salah satu perusahaan eksportir sawit yang diduga terkait praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri mengumpulkan berbagai alat bukti permulaan dan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran di sektor ekspor komoditas strategis nasional tersebut.
Pada Kamis (29/5/2026), penyidik menggeledah kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang disita meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah unit CPU komputer yang diduga menyimpan data transaksi penting.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat praktik manipulasi nilai ekspor yang dilakukan dengan cara menurunkan nilai transaksi yang dilaporkan kepada negara.
Praktik under invoicing tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu tata kelola perdagangan ekspor nasional.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Pol. Setyo, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang telah diamankan akan dianalisis secara mendalam guna mengetahui pola transaksi, nilai ekspor yang sebenarnya, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat komoditas sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Karena itu, segala bentuk manipulasi data ekspor dinilai dapat berdampak pada penerimaan negara dan kredibilitas tata niaga ekspor Indonesia di mata dunia.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor, khususnya yang berkaitan dengan komoditas strategis nasional seperti crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik manipulasi data ekspor tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik manipulasi ekspor tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola perdagangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (dds***)
