JAKARTA, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di kawasan Tanah Abang dengan menangkap seorang pria berinisial AR (37).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 500 butir tramadol yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan warga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, AR diketahui merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Penemuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kawasan tersebut masih menjadi salah satu titik rawan peredaran obat keras tanpa izin yang kerap meresahkan masyarakat.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan lanjutan juga mengungkap fakta lain. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” kata AKBP Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap sumber pasokan obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredarannya.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi tramadol ilegal yang berpotensi menyasar kalangan remaja maupun masyarakat umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan serta masa depan generasi muda. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. (dds***)
