Banjarnegara, bharindo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kegiatan berlangsung di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa, S.Tr.K., S.I.K., M.H., KBO Satreskrim Ipda Aris Munandar, S.H., Kanit II Satreskrim Ipda Diva Ananta Bhayangkara, S.Tr.K., M.H., serta perwakilan penyidik dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan PPNS di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait kedudukan dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme koordinasi penyidikan antara PPNS dan Polri, pembinaan serta pengawasan terhadap PPNS, prosedur penanganan perkara, hingga tata cara pelimpahan berkas perkara kepada penyidik kepolisian.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa menegaskan bahwa PPNS merupakan mitra strategis Polri dalam mendukung penegakan hukum sesuai bidang kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, sinergitas dan komunikasi yang baik antara PPNS dengan Polri harus terus diperkuat.
“PPNS merupakan mitra penting Polri dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, koordinasi yang baik harus terus dibangun agar proses penyidikan berjalan secara profesional, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Banjarnegara berharap terjalin hubungan kerja yang semakin solid antara PPNS dan Polri, sehingga pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan serta solusi dalam pelaksanaan tugas penyidikan di masing-masing instansi. Dengan adanya koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan sinergi antara PPNS dan Polri semakin kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Rohadi)
