WONOSOBO, bharindo.co.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Wonosobo membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang nekat membobol rumah warga melalui jalur tak biasa, yakni memanjat tower di samping rumah korban, berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Tersangka berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil curiannya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).
Kapolres menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo yang memadukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan telepon genggam milik korban.
“Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolres.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Pelaku diduga memanfaatkan tower yang berada di samping rumah untuk masuk ke lantai dua melalui pintu yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk tanpa diketahui penghuni rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam kamar.
Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol sekitar pukul 05.00 WIB setelah anaknya memberi tahu bahwa dua unit telepon genggam telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, korban juga mendapati satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, serta tas jinjing ikut raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Penyelidikan semakin mengerucut setelah polisi melacak salah satu telepon genggam korban melalui akun email. Perangkat tersebut sempat terdeteksi berada di wilayah Banyumas sebelum berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta sebuah tas jinjing warna merah muda milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan memastikan seluruh pintu maupun akses masuk rumah selalu dalam keadaan terkunci, khususnya saat malam hari atau ketika rumah ditinggalkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan respons cepat Polres Wonosobo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak kriminalitas secara profesional dan tuntas. (bdys***)
