Komisi III DPR Desak Bongkar Mafia Batu Bara! Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi hingga TPPU Pemicu Blackout
JAKARTA, bharindo.co.id – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam membongkar praktik korupsi di sektor energi yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Politisi yang membidangi pengawasan penegakan hukum itu menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Habiburokhman menilai perkara tersebut memiliki dampak yang sangat luas. Selain berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara juga disebut berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia yang merugikan masyarakat.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Irjen Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” jelas Irjen Totok.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor energi nasional yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dugaan korupsi dan pencucian uang dalam rantai pasok batu bara dinilai tidak hanya berpotensi menggerus keuangan negara, tetapi juga mengancam keandalan pasokan listrik nasional.

Dukungan Komisi III DPR RI terhadap langkah Kortastipidkor Polri diharapkan menjadi penguat bagi penyidik untuk mengusut perkara ini hingga tuntas, mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (hgs***)
