Bengkulu, bharindo.co.id – Keterbukaan informasi publik dinilai bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan telah menjadi strategi utama dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Di tengah derasnya arus informasi digital, Polri dituntut menghadirkan komunikasi yang transparan, akuntabel, adaptif, serta cepat dan akurat agar mampu menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin sekaligus Tenaga Ahli Divisi Humas Polri, Dr. Hj. Sakka Pati, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan bertema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” itu juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa.
Dalam paparannya, Dr. Sakka Pati menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi publik secara signifikan. Menurutnya, saat ini setiap individu dapat menjadi penyebar informasi sekaligus pembentuk opini publik, sehingga kecepatan penyebaran informasi sering kali melampaui proses klarifikasi.
“Kondisi tersebut menuntut setiap badan publik, termasuk Polri, untuk mampu menghadirkan komunikasi yang kredibel, transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat memperoleh informasi telah dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat dengan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki manfaat strategis, mulai dari meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat akuntabilitas badan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), hingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai institusi negara yang memberikan pelayanan publik, Polri memiliki tanggung jawab menjalankan keterbukaan informasi secara profesional. Namun demikian, keterbukaan tersebut tetap memperhatikan klasifikasi informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk informasi yang dikecualikan seperti data penyidikan, identitas saksi, informasi intelijen, rahasia negara, dan data pribadi.
Dalam kesempatan itu, Sakka juga menyoroti peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. Menurutnya, PPID tidak hanya bertugas mengelola dokumentasi dan pelayanan informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam transformasi digital, pengelolaan data, serta penyelesaian sengketa informasi secara profesional.
Lebih lanjut, ia menilai transformasi Humas Polri harus terus berkembang mengikuti dinamika zaman. Fungsi kehumasan tidak lagi sebatas menyampaikan publikasi kegiatan, tetapi harus menjadi pengelola komunikasi strategis yang mampu menganalisis informasi, membangun keterlibatan masyarakat, mengelola komunikasi krisis, serta menjaga kepercayaan publik sebagai Guardian of Public Trust.
Dalam menghadapi krisis informasi, Sakka menekankan pentingnya respons yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi. Menurutnya, proses komunikasi harus diawali dengan verifikasi fakta, dilanjutkan penyampaian holding statement, penerbitan siaran pers, hingga evaluasi terhadap opini publik guna mencegah berkembangnya hoaks maupun disinformasi.
Ia juga mendorong penguatan komunikasi strategis Polri melalui pemanfaatan teknologi digital, pengelolaan data yang terintegrasi, kolaborasi dengan media massa, serta penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) untuk mendukung monitoring dan analisis media secara lebih efektif.
Secara khusus, Sakka memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian Polda Bengkulu dalam pengelolaan informasi publik, seperti keberadaan website resmi, media sosial yang aktif, layanan PPID, media center, hubungan yang baik dengan insan pers, serta dukungan pimpinan terhadap keterbukaan informasi.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu terus diperkuat, di antaranya percepatan respons informasi, integrasi data, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang digital, serta optimalisasi pemantauan sentimen masyarakat di media sosial.
Sebagai langkah penguatan ke depan, Sakka mendorong pengembangan sistem komunikasi digital yang terintegrasi, digitalisasi pelayanan informasi, penguatan fungsi PPID, pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam analisis media, hingga penerapan konsep Smart Public Communication sebagai bagian dari transformasi komunikasi publik Polri.
Mengakhiri paparannya, Sakka menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan institusi menyampaikan informasi secara terbuka, profesional, adaptif, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap insan Humas Polri harus mampu menjadi Guardian of Public Trust di era digital,” tegasnya. (***)
