September 12, 2026
WhatsApp Image 2026-09-10 at 19.44.46

TRENGGALEK, bharindo.co.id – Kebijakan baru SPPG Darussalam Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menuai sorotan. Lewat stiker di kemasan makanan MBG, SPPG membuat aturan wajib: makanan harus dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB, segera setelah diterima, dan tidak boleh dibawa pulang,kamis(10/9/2026).

Aturan tersebut beredar luas di masyarakat sejak Rabu 9 September 2026 dan langsung memicu pertanyaan: “Kalau tidak dimakan dan tidak boleh dibawa pulang, lalu mau dikemanakan.

Dalam stiker bertuliskan “SPPG Trenggalek Karangan Sumberingin” itu jelas tertulis 3 larangan utama. Padahal program Makan Bergizi Gratis MBG digulirkan pemerintah pusat untuk menekan stunting dan membantu pemenuhan gizi anak.

“Ini namanya mubazir. Kalau anak tidak sempat makan di sekolah jam 10, terus tidak boleh dibawa pulang, ya ujung-ujungnya dibuang. Berarti uang negara ikut kebuang juga,” kritik salah satu wali murid.

Warga menilai aturan itu justru bertentangan dengan tujuan program MBG. Alih-alih memastikan gizi tersalurkan, kebijakan SPPG malah berpotensi membuat makanan terbuang sia-sia.

“Logikanya di mana,Program ini kan untuk anak dan keluarga. Kalau anaknya sakit, tidak masuk, atau belum lapar, masa harus dipaksa makan jam 10 Kalau tidak boleh dibawa pulang, lebih baik jangan dibagi sekalian,” tambah warga lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Darussalam Sumberingin belum memberikan penjelasan.

Publik menuntut Badan Gizi Nasional BGN dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera mengevaluasi aturan SPPG tersebut.

“Jangan sampai niat baik program MBG tercoreng karena aturan yang tidak masuk akal di lapangan. Negara sudah keluar anggaran besar, jangan sampai hanya jadi sampah,” tegas pengamat kebijakan publik lokal (Bendots***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *