Oktober 23, 2024

Bharindo Tangerang – Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berkoordinasi denan Polres Tangerang Selatan. Pengamanan dilakukan dalam kegiatan penertiban jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, razia yang dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat karena diresahkan. “Kami mengamankan 27 WNA asal Sri Lanka yang tinggal di sejumlah unit apartemen di Kabupaten Tangerang,” kata Dodot dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, acuan dasar puluhan WNA tersebut ditangkap karena melanggar sejumlah aturan keimigrasian. Di mana sebanyak 17 WNA yang izin tinggalnya telah melewati batas waktu atau overstay.

Kemudian, delapan WNA kerap membuat onar hingga meresahkan masyarakat meski mereka memiliki izin tinggal yang masih berlaku. Sedangkan dua WNA lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian.

“Setelah diperiksa 27 WNA asal Sri Lanka itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga kami mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dodot, menerangkan.

Di sisi lain, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Muhammad Akram mengatakan, seluruh WNA asal Sri Lanka itu datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata. Namun, dokumennya tidak dapat ditunjukan sebagai bukti.

“Izin tinggal mereka adalah kunjungan yang salah satunya digunakan untuk berwisata diwilayah Indonesia. Tapi setelah kami dalami, ternyata mereka tidak bisa menunjukan bukti bahwa berwisata di Indonesia,” kata Akram.

“Lalu, mereka ini menggangu keamanan dan ketertiban penghuni apartemen lainnya, karena sering duduk bahkan tidur-tiduran di selasar apartemen. Sehingga masyarakat yang ingin lewat jadi terganggu,”. (Azis***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.