MINAHASA UTARA, bharindo.co.id – Jajaran Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YS, 20 tahun, warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, setelah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Tontalete Rok-Rok, Kecamatan Kema, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Peristiwa bermula saat pelaku bersama dua orang rekannya datang ke rumah korban Roni Lombogia, 60 tahun, yang saat itu sedang dalam suasana kedukaan karena orang tua korban meninggal dunia.
Tiba-tiba pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk minuman keras marah-marah dan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sambil mengancam akan menikam korban.
Melihat kejadian tersebut, korban dan keluarga yang hadir langsung mengamankan pelaku. Merasa terdesak, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dikejar dan akhirnya diserahkan ke Polsek Matuari Kota Bitung.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek Kema AKP Repy Samel bersama personel langsung mendatangi Polsek Matuari untuk menjemput pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Aulya Rifqie A. Djabar, S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, apalagi terjadi di tengah suasana kedukaan.
“Kami mengapresiasi kesigapan keluarga korban yang berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah dalam penanganan Polres Minut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pengancaman diduga dipicu karena pelaku terpengaruh minuman keras.

Polres Minahasa Utara mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
(Eds***)
