BITUNG, bharindo.co.id – Komitmen melayani dan melindungi masyarakat kembali dibuktikan Tim URC Resmob Polres Bitung.
Kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam di dalam rumah warga Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI, Kecamatan Girian, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama 6 personel berhasil mengamankan terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian. Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 1 bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho., SIK., SH., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah,S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
Dikarenakan terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Eds***)
