MAMUJU TENGAH, bharindo.co.id — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Pengemudi bus berinisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kecelakaan tersebut sebelumnya menyebabkan dua penumpang meninggal dunia. Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab serta rangkaian peristiwa hingga kecelakaan terjadi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, analisis petunjuk melalui crime scene investigation (CSI), serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Penyidik telah menetapkan pengemudi bus berinisial S sebagai tersangka,” demikian perkembangan penyidikan yang disampaikan Polres Mamuju Tengah.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Dalam keterangannya kepada penyidik, S disebut mengaku sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum kecelakaan.
Berdasarkan keterangan tersebut, konsumsi narkotika disebut dilakukan di sebuah WC SPBU Pertamina di wilayah Pangkajene pada Jumat, 4 September 2026.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui kondisi pengemudi sebelum mengoperasikan bus yang membawa penumpang.
Meski demikian, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian. Penyidik terus mengumpulkan keterangan, petunjuk, serta alat bukti lain untuk memastikan hubungan antara kondisi pengemudi dengan kecelakaan yang terjadi.
Atas perkara tersebut, S dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5), ayat (4), dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain maupun barang, dengan konsekuensi hukum yang disesuaikan dengan akibat perbuatannya.
Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti serta akibat yang ditimbulkan berdasarkan proses pembuktian di persidangan.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Bambang, mengingatkan pemilik dan pengelola perusahaan bus agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan dan kelayakan pengemudi sebelum kendaraan dioperasikan.
Pemeriksaan terhadap kondisi sopir dinilai penting karena bus merupakan kendaraan angkutan umum yang membawa banyak penumpang dan umumnya menempuh perjalanan dalam jarak cukup jauh. Pengelola angkutan umum diharapkan memastikan setiap pengemudi berada dalam kondisi sehat, sadar, dan layak mengemudikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Keselamatan penumpang, menurut kepolisian, harus menjadi prioritas utama. Polres Mamuju Tengah memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung dan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Kasus kecelakaan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (hws***)
