September 12, 2026
WhatsApp Image 2026-09-10 at 22.51.09 (1)

TRENGGALEK, bharindo.co.id  – Warga Desa Pogalan,Desa Ngulankulon dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek mengeluhkan dampak aktivitas tambang di wilayah mereka.

Keluhan itu disampaikan dalam forum pertemuan di balai desa ngadirenggo, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan dihadiri camat pogalan, Danramil Pogalan,Kapolsek pugalan, dinas DLH,PUPR, dinas perijinan, satpol PP, kepala desa ngadirenggo,ngulan kulon,pogalan,pihak penambang “(Kebo jaya)” dan warga dari masing-masing desa yang terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, warga secara langsung meminta agar stopel atau tempat penimbunan material tambang segera dipindahkan. Warga menilai keberadaan stopel sudah mengganggu aktivitas dan menimbulkan dampak buruk dan keresahan.

“Harapan kami stopel ini bisa segera dipindah. Sudah sangat terdampak ke warga dan tidak mau tau tentang perijinan bahkan ada warga yang pindah cari tempat kost karena terkena debu, ” kata salah satu warga.

pertemuan warga Desa Pogalan,Desa Ngulankulon dan Ngadirenggo membahas dampak tambang dan tuntutan pemindahan stopel tempat penimbunan material.

Dari pantauan di lokasi, terlihat gunungan material berupa tanah dan Bahan kramik dalam jumlah besar yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Warga khawatir kondisi ini akan berdampak lebih parah saat musim hujan tiba.

Pertemuan belum menemui titik terang atau solusi dan akan dilanjutkan musyawarah hari Senin mendatang.

Dari kasat satpol PP, Purwo Edi menjelaskan,ini adalah pertemuan awal antara warga terdampak dan pemilik Stopel akan cek dilapangan mulai dari titik nol tempat tambang hingga Stopel.

“Ini tadi rekan-rekan pertemuan awal untuk memfasilitasi warga yang kena dampak dan pengusaha tambang, yang perlu kita lakukan dari pihak kami kita lakukan pengecekan dulu perizinan tambang dan perizinannya Stopel setelah kita cek kita lapangan, hari ini belum ada titik temu masih mau dicek ke lapangan dulu biar ndak salah langkah masyarakat tenang pengusaha tenang karena tugas kita melayani masyarakat seperti itu,”ungkapnya.

Dari dinas DLH,Ariyoga juga menyampaikan bahwa pihaknya di undang camat pogalan untuk memediasi pemilik Stopel dan warga terdampak.

“Hari ini kami diundang oleh Bu camat untuk memediasi pemilik stopel dan warga yang terdampak, hasil mediasi masih membutuhkan waktu, tuntutan masyarakat seperti biasa kalau mereka ruang hidupnya terganggu tentu akan melakukan tuntutan, tentunya dari pihak pengusaha akan mengeluarkan striment-nya bilamana terjadi hal-hal penyebab pencemaran lingkungan dan hal lainnya,”tegasnya.

Warga yang terdampak menuntut agar Stopel pindah ke tempat yang strategis jauh dari pemukiman warga, karena menyebabkan polusi debu bila musim hujan air menggenang di permukiman.

“Kami melakukan satu lanjutan aja, stopel pindah ke tempat strategis yang jauh dari pemukiman warga karena polos itupun yang sangat luar biasa tadi juga disampaikan yang dari dusun bakalan kalau hujan air terhalang dan mengarah ke dusun bakalan juga tadi dilihat dari pihak PU dilihat dari tata ruangnya tidak bisa izin karena di sawah dan irigasi kami tidak menghalangi cari rezeki atau pengusaha tapi jangan mengganggu lingkungan sekitar, kami berharap stopel itu tetap indah,” pungkasnya.

Stopel yang sudah beroperasi bertahun-tahun itu”DIDUGA” belum memiliki atau mengantongi izin.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu tanggapan dan solusi dari pihak pengelola tambang serta pemerintah terkait tuntutan pemindahan stopel tersebut. (Yoyoks***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *