September 19, 2026
WhatsApp Image 2026-09-12 at 19.02.03

Majalengka, bharindo.co.id – Proyek rehabilitasi dan pembangunan di SDN Teja 2, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan dan mengundang pertanyaan dari sejumlah pihak

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan gambar perencanaan awal, terutama terkait tidak dipasangnya balok selasar yang seharusnya menjadi bagian penting penopang kekuatan konstruksi bangunan.

Padahal dalam dokumen gambar perencanaan, pemasangan balok selasar tersebut jelas tercantum.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Pelaksana Pembangunan mengaku tidak mengetahui terkait tidak dipasangnya balok Selasar tersebut.

Sementara itu, Kepala SDN Teja 2, Susi Susanti, memberikan keterangan berbeda dan mengakui bahwa balok selasar tersebut tidak dipasang dengan alasan kondisi bangunan sebelumnya dinilai masih layak dan baik

Selain itu, terjadi perubahan lingkup pekerjaan dari rencana awal melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) pada pembangunan senderan serta pemasangan paving blok di lingkungan sekolah perlu dipertanyakan.

Karena sesuai ketentuan, nilai perubahan melalui CCO tidak boleh melebihi angka 10 persen dari total anggaran dalam pembangunan tersebut

Menurut keterangan dari salah satu sumber bahwa jika CCO yang dilakukan pihak sekolah melebihi dari 10 persen, maka hal itu disinyalir telah terjadi pelanggaran terhadap kontrak perencanaan dan juga rencana gambar awal, katanya

Berdasarkan papan informasi proyek, SDN Teja 2 menerima bantuan revitalisasi dari APBN 2026 senilai Rp850.226.000. Anggaran tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi 3 ruang kelas, pembangunan 1 ruang komputer, 1 perpustakaan, serta 1 unit WC sekolah.

Di kesempatan itu, Kepala Sekolah juga mengaku bahwa terkait penayangan berita pembangunan di media masa, pihaknya hanya diperbolehkan memberikan satu profil pemberitaan saja sesuai arahan dari Kasi Bidang SD, katanya.

Sejumlah pihak mendorong agar pihak yang berkompeten melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah dalam pengerjaan proyek revitalisasi tersebut. (Ye’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *