Oktober 23, 2026
WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.48.02 (1)

GARUT, Bharindo.co.id – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pelajar berusia 12 tahun di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, berhasil ditangani polisi bersama warga. Satu orang terduga pelaku berinisial H.I.F. (20) berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026), di pertigaan Kampung Tambakan, RT 002 RW 012, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban hendak berangkat sekolah seorang diri. Di tengah perjalanan, korban dihampiri dua orang yang tidak dikenalnya.

Salah seorang terduga pelaku kemudian menodongkan benda menyerupai pistol dan mengambil satu unit telepon genggam Redmi 13 milik korban.

Saat kedua orang tersebut berusaha melarikan diri, korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga dan membantu upaya pengamanan terduga pelaku.

Anggota piket Polsek Leuwigoong, Polres Garut, yang sedang melaksanakan patroli dan menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian.

Satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan oleh petugas bersama warga. Terduga pelaku diketahui berinisial H.I.F., berusia 20 tahun, warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 3756 EX yang diduga digunakan terduga pelaku.
  • Satu unit telepon genggam Infinix.
  • Enam bungkus rokok berbagai merek.
  • Satu buah pistol mainan.
  • Satu buah pisau dapur.
  • Uang tunai sebesar Rp505.000.
  • Satu unit telepon genggam Redmi 13 milik korban.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna memperjelas kronologi kejadian dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kapolsek Leuwigoong, IPTU Encang Suryana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengamankan seorang terduga pelaku, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan orang lainnya.

“Kami juga terus melakukan upaya pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kejadian ini,” ujar IPTU Encang Suryana, Kamis (22/10/2026).

Polsek Leuwigoong selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga berupaya menelusuri peran masing-masing pihak serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap keselamatan anak, khususnya ketika berangkat dan pulang sekolah.

Polres Garut mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi dengan anak, mengetahui rute perjalanan yang biasa dilalui, serta mengingatkan anak untuk segera mencari bantuan apabila menghadapi situasi yang mencurigakan atau membahayakan.

Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

 

Melalui penanganan kasus ini, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai hukum yang berlaku, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (bdts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *