SUMATERA UTARA, bharindo.co.id – Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal tanker MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan pada 20 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan penyelundupan lintas negara sekaligus mencegah zat berbahaya masuk ke tengah masyarakat.

Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan menyita barang bukti, melainkan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara, petugas mengamankan 1.160 kilogram atau 1,16 ton ketamin HCl dari kapal MT Global 168.
Berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, jumlah tersebut disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih perlu merujuk pada perhitungan resmi penyidik.
“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen terhadap pergerakan kapal MT Global 168 yang terpantau mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan menyusun strategi pencegatan melalui koordinasi lintas instansi. Operasi dilaksanakan secara senyap untuk mendukung efektivitas penindakan di wilayah perairan.
“Langkah strategis ini diwujudkan melalui operasi gabungan atau joint operation secara senyap,” kata Suyudi.
Pada 20 Oktober 2026, tim gabungan berhasil mencegat kapal tersebut di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa kapal. Karung-karung tersebut berisi total 1.160 bungkus ketamin HCl, dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin hidroklorida.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi berdasarkan keterangan dalam rilis perkara.
Selain ketamin, penyidik turut menyita satu unit kapal tanker MT Global 168, 14 alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Proses hukum selanjutnya akan mendalami asal-usul barang, jalur pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara di balik pengangkutan tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa kejahatan penyelundupan zat berbahaya membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Jalur laut yang menghubungkan berbagai negara dapat dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan transnasional, sehingga pengawasan perairan dan pertukaran informasi antarlembaga menjadi sangat penting.
“Sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional, pengungkapan yang kita saksikan hari ini merupakan wujud keseriusan aparat TNI, Polri, Bea Cukai, BNN, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi personel dan seluruh instansi yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak penyelundup dan memperkuat perlindungan masyarakat.
“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh aparat penegak hukum di Indonesia akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi generasi muda dari sindikat narkotika,” tegas Suyudi.
Selain mengandalkan penindakan dan pengawasan jalur masuk, Kapolri mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran zat berbahaya di lingkungan masing-masing.
“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian, menyampaikan informasi melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan aktivitas mencurigakan, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran zat terlarang.
“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” kata Suyudi.
Pengungkapan 1,16 ton ketamin HCl di Sumatera Utara menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang menyoroti pentingnya pengawasan jalur laut, kerja sama lintas negara, dan koordinasi antarlembaga.

Di balik besarnya barang bukti yang diamankan, proses penyidikan tetap menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. (hds***)
