Bandarlampung, bharindo.co.id — Aksi pencurian infrastruktur vital kembali mengguncang publik. Dua pria di Lampung nekat membongkar dan mencuri puluhan batang rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyebabkan kerugian besar dan membahayakan keselamatan transportasi.
Keduanya berhasil diringkus jajaran Polres Way Kanan setelah terbukti mencuri 46 batang besi rel di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari mengungkapkan, kedua pelaku yakni Alif (30), warga Kecamatan Blambangan Umpu, dan Pariyoni (55), warga Kecamatan Way Tuba, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku mencuri 46 batang rel kereta api dengan panjang masing-masing dua meter. Kami juga mengamankan satu unit truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” jelasnya, Senin (13/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan batang besi rel yang telah siap diangkut. Aparat juga menduga kuat adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Akibat kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp670 juta. Angka fantastis tersebut menjadi bukti bahwa pencurian bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap aset negara dan keselamatan publik.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras: pencurian fasilitas umum, apalagi rel kereta api, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan fatal. Aparat pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. (***)