Categories: Nasional

Apa itu Fenomena Kotak Kosong Pilkada? Ini Jawabannya

Bharindo Jakarta,- Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, fenomena kotak kosong terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia. Apa itu kotak kosong dalam konstestasi pemilu di Indonesia? Simak jawabannya di dalam artikel ini.

Fenomena kotak kosong bisa terjadi dalam kontestasi kempemiluan, termasuk pada Pilkada 2024 ini. Istilah melawan kotak kosong bisa terjadi, kalau dalam kontestasi kepemiluan hanya terdapat calon tunggal.

Kotak kosong tersebut bukan suata hal ilegal atau dilarang. Karena, hal tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Istilah kotak kosong juga bisa disebutkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 tanpa lawan. Dalam proses pemilihan, paslon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar.

Nantinya, para pemilih memiliki dua opsi pilihan. Yakni, pemilih dapat memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong.

Bagaimana Kalau Kotak Kosong Menang

Mengutip Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen suara sah. Jika calon tunggal gagal mencapai angka tersebut, kotak kosong akan menang, dan calon tersebut dianggap kalah.

Dalam hal ini, calon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Yakni, sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3).

Jika kotak kosong memenangkan Pilkada pada Pilkada 2024, kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj). Pj itu akan mengisi posisi kepala daerah sementara.

Pj ini akan menjalankan tugas hingga Pilkada ulang dilaksanakan dan kepala daerah definitif terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada. (ils78**)

adminbharindo

Recent Posts

Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo Menghimbau Pada Masyarakat Peternak Sapi Untuk Tidak Panik Terkait dengan PMK.

Bharindo Gorontalo,-  perlu di ketahui PMK masuk di Gorontalo di pertengahan bulan November 2024, secara…

2 jam ago

Kepala Korps Siswa SPN Polda Jateng, Tinjau 24 Siswa Latihan Kerja di Polres Wonosobo

Bharindo Wonosobo,- Sejumlah 24 siswa Bintara Polri dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng menjalani…

2 jam ago

KPU Provinsi Gelar Rakor Kesiapan distribusi Logistik Pilkada 2024

BHARINDO Gorontalo – Komisi pemilihan umum ( KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi persiapan distribusi…

3 jam ago

Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada 2024

BHARINDO Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat…

3 jam ago

Festival Musik Religi Piala Kapolres Gelar Cooling Sistem Pengumuman Pembagian Hadiah

BHARINDO, Labuhannatu - Polres Labuhanbatu gelar Cooling System pengumuman, dan pembagian hadiah Festival Musik Religi…

4 jam ago

Polres Garut Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan di Kabupaten Garut

Bharindo Garut,- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Panglima TNI, Jenderal TNI…

4 jam ago