Categories: Nasional

APAKAH SUMPAH POCONG MERUPAKAN ALAT BUKTI PIDANA?

Bharindo, Pemalang Jateng – Prosesi pengambilan sumpah pocong terhadap Saka Tatal telah dilangsungkan pada Jumat, [09/08/2024].

Ritual sumpah pocong tersebut dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Warga berdesak-desakan bahkan berebut posisi depan untuk menyaksikan secara langsung ritual sumpah pocong tersebut.

Sumpah pocong ditempuh oleh Saka Tatal, dalam rangka membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dika Andriyanto, S.H, Mahasiswa Magister Hukum UNDIP [Universitas Diponegoro] Semarang berpendapat bahwa, “Sumpah Pocong bukan merupakan alat bukti dalam kasus pidana,” Dalam keterangan tertulisnya.

Dimana alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana, diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
Alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana,
a. Keterangan Saksi,
b. Keterangan Ahli,
c..Surat,
d. Petunjuk,
e. Keterangan Terdakwa.

Dengan demikian, upaya sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal secara hukum tidak berpengaruh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK), yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Sumpah pocong yang di tempuh oleh Saka Tatal lebih kearah aspek sosial untuk membuktikan kepada publik atau masyarakat Indonesia bahwa dirinya benar-benar tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Dika Andriyanto, S.H.

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

1 hari ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

1 hari ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

1 hari ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

1 hari ago