Juli 26, 2026
WhatsApp Image 2026-07-23 at 20.14.12

WONOSOBO, bharindo.co.id Warga Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan pembuangan limbah cair dari operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Krasak yang disebut dialirkan ke saluran irigasi dalam kondisi kering. Akibatnya, limbah menggenang dan menimbulkan bau tidak sedap yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, genangan limbah tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi dampak kesehatan dan lingkungan apabila tidak segera ditangani. Warga menilai kondisi tersebut berisiko menjadi tempat berkembang biaknya bibit penyakit, terutama saat saluran irigasi tidak mengalir.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Karya Jurnalis Nusantara (KJN) pada Kamis (23/7/2026) menyebutkan bahwa pihak pengelola SPPG mengakui adanya kondisi tersebut. Dalam klarifikasinya, pengelola menyatakan memahami keluhan masyarakat terkait bau yang ditimbulkan serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi dampak kesehatan apabila genangan limbah dibiarkan tanpa penanganan yang memadai.

Diketahui, SPPG Krasak merupakan fasilitas pelayanan pemenuhan gizi yang dimiliki oleh Tri Handayani, yang akrab disapa Bu Yani. Operasional fasilitas tersebut dipimpin oleh Khoirul Anam, S.T. selaku Kepala SPPG, dengan pendampingan tenaga ahli gizi Fian Setiani, S.Gz. SPPG tersebut telah beroperasi sejak 8 September 2025.

Persoalan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi yang tidak mengalir menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan air limbah melalui sistem pengolahan yang memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Warga berharap pihak pengelola segera mengambil langkah konkret, seperti membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai atau menghentikan sementara pembuangan limbah ke saluran irigasi hingga tersedia sistem pengolahan yang sesuai. (bdys***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *