Categories: Nasional

Baleg Sepakati Batas Usai Cagub, Cabup, dan Cawalkot

Bharindo Jakarta,- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menyepakati batas usai calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun. Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada dengan pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati batas usai calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal 25 tahun. Sementara itu, batas usia calon bupati dan calon wakil bupati juga minimal 25 tahun.

“DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub. Sementara usia 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota,” kata  Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

“Setuju ya? Ini merujuk ke MA mayoritas setuju,”.

Menurutnya, jika putusan Mahkamah Agung sejalan, maka batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan itu.

“Ketentuan pasal 20 UUD 1945 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk Undang-Undang. Masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” katanya, menjelaskan.

MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan dalam sidang MK Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…

22 jam ago

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin, Baru 9 dari 314 Kantongi SLF

Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…

1 hari ago

Abah Warsubi Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis untuk Pasukan Kebersihan

Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…

1 hari ago

Anggaran Cetak Kalender DPRD Jombang Patut Dipertanyakan

Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…

1 hari ago

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu…

1 hari ago

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Polri Siapkan 2.746 Posko dan Amankan 185.608 Objek

JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…

2 hari ago