Bharindo Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, proyek tersebut berlaku sejak 2008 sampai dengan 2018.
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) di Kec. Jungkat, Kab. Mempawah, Kalbar,” ungkap Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (7/11/24).
Dijelaskan Kombes. Pol. Arief, dalam kasus ini diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan proyek tidak dapat dioperasikan (mangkrak). Padahal, pengerjaan proyek tersebut sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 2018.
Kombes. Pol. Arief menjelaskan, BPK RI mengindikasi kerugian keuangan negara sebesar sekitar USD62,410 Juta dan Rp323,2 M.
“Diduga proses pekerjaan diduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada para pihak yang terkait (suap) dalam pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2×50 MW),” jelasnya. (ils78***)
Bharindo Garut – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Garut melalui…
Bharindo Takalar,- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di wilayahnya, personel Polsek Galesong Selatan yang…
Bharindo Luwu,- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari…
Bharindo Takalar,- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalabbirang Polsek Pattallassang…
Bharindo Majalengka,- Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Kabupaten Majalengka menggelar Talkshow " Setahun Kepemimpinan…
Bharindo Garut,- Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan apel pagi anggota security di PT. CABS…