bharindo.co.id Jakarta,– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
“Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Audie.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan 65.572 tersangka. Dari hasil pengungkapan itu, 214,84 ton barang bukti berhasil diamankan dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,36 triliun.
Audie menjelaskan, seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ramah lingkungan serta pengawasan ketat dari berbagai pihak untuk memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan kembali barang bukti.
“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Audie menyampaikan bahwa keberhasilan Polri dalam mengungkap berbagai kasus narkotika merupakan hasil dari sinergi antara Bareskrim Polri, jajaran Polda, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol nyata komitmen Polri untuk terus menegakkan hukum, melindungi generasi muda, dan menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika. (***)
