Agustus 9, 2026
image (80)

Jakarta, Bharindo.co.id – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional dengan berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata sinergi lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Dalam mekanisme kerja sama timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buronan warga negara RRT yang sebelumnya melarikan diri ke Indonesia. Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, Kepolisian RRT juga menyerahkan satu buronan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini bersembunyi di wilayah Tiongkok kepada Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi yang intensif dan hubungan kerja sama yang erat antara aparat penegak hukum kedua negara.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Proses pemulangan tiga buronan asal Republik Rakyat Tiongkok dilaksanakan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, dua buronan berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7/2026) waktu setempat.

Selanjutnya, buronan berinisial HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7/2026). Ketiga buronan tersebut kemudian diserahterimakan kepada otoritas Kepolisian RRT beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Sementara itu, seorang buronan warga negara Indonesia berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari Republik Rakyat Tiongkok dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7/2026) malam.

Setelah tiba di Tanah Air, KT langsung diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan, keberhasilan proses pertukaran buronan ini menjadi bukti efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum lintas negara sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan internasional.

“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

Keberhasilan operasi tersebut semakin memperkuat peran Polri dalam membangun kolaborasi internasional guna menghadirkan kepastian hukum serta memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa terhalang oleh batas wilayah negara. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *